Minggu, 27 Februari 2011

Trend Kebijakan Sektor Keuangan Nasional

Dewan Gubernur BI akhirnya menurunkan BI rate sebanyak 50 basis poin menjadi 8,75%. Pertimbangannya, relatif rendahnya tingkat inflasi pada Desember 2008 sehingga inflasi sepanjang 2008 masih berada pada kisaran 11%. Pola kebijakan moneter ini menginformasikan bahwa kebijakan BI rate sampai saat ini lebih diekspektasikan untuk menjaga tingkat inflasi dan bukan diorientasikan menstimulus sektor riil secara langsung. Tren kebijakan ini ketika diimplementasikan dalam kondisi perekonomian yang normal memang tidak bermasalah, namun tatkala situasi ekonomi sedang mengalami berbagai tekanan seperti sekarang, maka jelas akan memperlambat upaya peningkatan laju produksi output nasional. Oleh karena itu, dalam konteks saat ini kebijakan penutrunan BI rate tersebut memang sangat layak karena didukung oleh penurunan permintaan nasional, sehingga dengan tingkat harga yang relatif terjaga penurunan tingkat suku bunga acuan dapat dilakukan.

Merawat Daya Beli

Di luar perdebatan akademik di atas, penurunan BI rate saat ini diharapkan dapat memacu tingkat produksi nasional, baik oleh pelaku usaha mikro-kecil maupun menengah-besar. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan mendasar antara krisis sekarang ini dengan tragedi ekonomi 1997/1998. Dalam konteks saat ini, tekanan ekonomi bukan hanya menimpa korporasi besar tetapi juga pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Oleh karena itu, keseluruhan elemen usaha di Indonesia harus mendapatkan fasilitas kebijakan yang setara. Apabila krisis 1997/1998 sektor UMKM dapat dijadikan penopang subsitusi usaha besar, di mana PHK korporasi besar dapat dialihkan pada sektor mikro dan kecil, maka pada saat ini pola tersebut kurang bisa dilakukan. Ini disebabkan adanya penurunan permintaan secara nasional dan global sehingga peningkatan penawaran oleh sektor mikro dan kecil akan sulit diserap oleh oleh pasar.

Berpijak pada kondisi tersebut, maka penurunan BI rate sekarang ini bukan hanya difungsikan untuk menjaga dan meningkatkan produksi nasional, tetapi juga harus bisa digunakan untuk mengamankan tingkat daya beli nasional. Dengan begitu, tingkat permintaan nasional -selama pasar global masih tertekan dan belum adanya subsitusi pasar ekspor Indonesia- akan dapat terjaga sehingga penurunan suku bunga acuan memiliki fungsi strategis dalam mengakselerasi tingkat penawaran produksi. Pada titik inilah, berbagai stimulus ekonomi yang telah dan hendak dikeluarkan oleh pemerintah dapat diposisikan secara integral dengan kebijakan moneter. Kebijakan stimulus ekonomi secara langsung difungsikan untuk menjaga dan meningkatkan produksi nasional. Sementara itu, penurunan BI rate secara tidak langsung dipakai menjaga daya beli nasional, sehingga setiap terjadinya peningkatan produksi dapat diikuti oleh kenaikan permintaan.

Persoalan “Time Lag”

Dalam implementasinya, kebijakan penurunan BI rate tidak lantas secara langsung dapat meningkatkan produksi dan konsumsi melalui skema kredit. Hal ini disebabkan setiap penurunan suku bunga acuan tidak langsung diikuti penurunan suku bunga kredit oleh sektor perbankan. Dalam ekonomi yang normal, time lag dari penurunan BI rate ke bunga kredit diperlukan tempo sekitar 3 bulan, sehingga time lag saat krisis sekarang mungkin lebih lama lagi. Parahnya lagi, persoalan ini kurang diregulasi sehingga BI sebagai otoritas moneter tidak dapat memaksa sektor perbankan menurunkan secara langsung suku bunga bank mengikuti penurunan BI rate. Hal ini masih ditambah dengan realitas bahwa struktur perbankan saat ini mulai didominasi asing, sehingga fungsi intermediasi keuangan secara maksimal menjadi sulit tercapai (walaupun bank lokal juga turut andil dalam memperlambat bergeraknya fungsi penyaluran kredit).

Inefektivitas fungsi intermediasi ini sebenarnya dapat diminimalisasi dengan memanfaatkan secara efektif instrumen negara yang ada. Empat bank BUMN (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) sebagai subordinat negara dapat diposisikan sebagai alat yang dapat memastikan tujuan kebijakan BI berjalan secara efektif. Pemerintah sebagai pemilik mayoritas bank BUMN harus bisa memaksa unit bisnis negara tersebut menurunkan bunga kredit sehingga penyaluran kredit menjadi lebih cepat. Potensi akselerasi kredit bank BUMN ini cukup besar karena keempatnya memiliki kontribusi besar dalam struktur perbankan nasional. Sampai dengan Oktober 2008, empat bank BUMN itu menguasai 35,67% dana pihak ketiga (DPK) [Statistik Perbankan Indonesia, 2008]. Dengan penguasaan DPK yang relatif besar itu dan adanya penyesusian atas tingkat suku bunga kredit bank BUMN dengan BI rate, maka tingkat kredit nasional sebesar 34,52% yang telah disalurkan bank BUMN pasti dapat ditingkatkan lagi.

Sungguh pun demikian, secara keseluruhan kontradiksi yang terjadi antara kebijakan moneter dan implementasinya tersebut telah memberikan deskripsi bahwa bangunan struktur ekonomi saat ini memang sangat rapuh. Kebijakan moneter yang disusun dengan indikator kuantitatif skala makro tatkala diimplementasikan di lapangan mengalami penyimpangan yang jauh, entah sebab moral hazard ataupun infrastruktur sektor riil sendiri yang tidak bagus. Dalam satu sisi pandang, keengganan perbankan menurunkan bunga kredit dapat dipahami karena risiko kredit yang masih besar (daya beli rendah, stabilitas politik yang diragukan karena peristiwa pemilu, dan lain-lain). Tetapi, secara keseluruhan argumen-argumen itu tidak boleh dibiarkan menjadi dalih untuk semua bagi pelaku ekonomi di sektor perbankan. Di sinilah otoritas moneter harus cerdas memahami perilaku komunitas perbankan agar kebijakan penurunan BI rate efektif dijalankan sehingga memiliki implikasi terhadap percepatan pemulihan di sektor riil.

Jurnal Nasional, 12 Januari 2009

sumber : http://ahmaderani.com/bi-rate-dan-sektor-riil.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar