Sabtu, 02 Oktober 2010

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIC

Kode etik akuntan public terdiri dari dua bagian, yaitu bagian A dan bagian B. Bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan public (KAP) atau jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan kode etik ini, individu tersebut diatasselanjutnya disebut “Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada di dalam KAP atau jaringan KAP dan tidak memberikan jasa professional seperti tersebut diatas tetap harus mematuhi dan menerapkan bagian A dari kode etik ini. Suatu KAP atau jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam kode etik ini.

Setiap praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yg diatur dalam kode etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnyayang berlaku ternyata berbeda dengan dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam kode etik ini.

Sumber : http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar